MENGHANCURKAN DEMOKRASI [3]
11.14 | Author: kontrademokrasi

MENYALAHI ORANG YAHUDI DAN NASHRANI
TERMASUK PRINSIP AGAMA KITA

Faktor-faktor (yang diterangkan Sayyid Quthub) itulah yang membedakan satu kaum dengan kaum lainnya, satu pola pikir dengan pola pikir lainnya, satu hati nurani dengan hati nurani lainnya, satu akhlak dengan akhlak lainnya, dan satu pandangan hidup dengan pandangan hidup lainnya.
Kemudian Sayyid Quthub mengungkapkan banyak hadits dalam hal menyalahi orang Yahudi dan Nashrani. Sayyid Quthub mengatakan :
“Rasulullah melarang kaum muslimin bertasyabbuh dalam pakaian dan penampilan, gerak dan tingkah laku, perkataan dan adab, karena di balik semua itu terdapat perasaan batin yang membedakan konsep, manhaj dan watak jamaah Islam dengan konsep, manhaj dan watak jamaah lainnya. Rasulullah juga melarang kaum muslimin untuk menerima (hukum/aturan/ideologi) selain dari Allah SWT. Padahal manhaj yang Allah berikan kepada umat ini adalah untuk diwujudkan di muka bumi.
Rasulullah juga melarang kita untuk mempunyai perasaan-kalah  terhadap kaum lain di muka bumi, sebab perasaan-kalah terhadap suatu masyarakat akan menimbulkan kelemahan dalam jiwa yang membuat kita bertaqlid kepada masyarakat tertentu itu. Padahal seharusnyalah kaum Muslim tegak menjadi pemimpin manusia serta mengarahkan sikap taqlidnya seperti mereka mengambil akidahnya dari sumber yang mereka pilih yang memang layak untuk memimpin. Bukankah kaum Muslim umat yang paling tinggi, umat pilihan, dan sebaik-baik umat yang dilahirkan di tengah tengah manusia ? Lantas dari mana kaum Muslim mengambil konsep dan manhaj mereka ? Bukanlah kaum Muslim mengambilnya dari Allah sedang  mereka (selain kaum Muslim) mengambil konsep dan manhaj mereka dari sesuatu yang rendah yang lalu mereka angkat tinggi-tinggi !
Jamaah kaum muslimin yang menghadap kiblat ketika sholat wajib menemukan makna dari penghadapan ini. Sesungguhnya kiblat bukanlah sekedar arah atau tempat ketika kaum Muslim sholat. Lebih dari itu, tempat atau arah tersebut tiada lain adalah simbol, yaitu simbol untuk  mengkhususkan dan membedakan jati diri, kepribadian, tujuan, kepentingan dan institusi kaum Muslim dengan kaum yang lainnya.
            Sabda Rasulullah SAW:

“Aku diutus menjelang Hari Kiamat dengan pedang  sampai Allah disembah dan tidak ada sekutu baginya. Dia menjadikan rizkiku ada di bawah bayangan tombakku.  Dia menjadikan kehinaan dan kekerdilan bagi siapa saja yang menentangku. Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia adalah bagian dari kaum tersebut”.(HR.Ahmad, dengan sanad hasan)
Syaikhul Islam (Ibnu Taymiyah) mengatakan dalam syarahnya mengenai hadits ini :

“Hadits tersebut paling sedikit mengandung tuntutan keharaman tasyabbuh kepada orang kafir. Walaupun zahir dari hadits tersebut menetapkan kufurnya bertasyabbuh dengan mereka, sebagaimana firman Allah :

“Barang siapa diantara kamu menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (QS. Al-Maa`ida [5] : 51).

Imam Ash-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam berkata :

“Barang siapa bertasyabbuh dengan orang-orang fasik maka dia adalah bagian dari orang-orang fasik atau orang kafir atau ahli bid’ah, pada sesuatu yang menjadi ciri khas bagi mereka dalam pakaian, kendaraan, dan tingkah laku.”
            (Para ulama) berkata, jika bertasyabbuh dengan orang kafir dalam pakaian dan dia beri’tiqad bahwa dengan itu dia telah menjadi serupa dengan orang kafir, maka orang itu dikafirkan. Akan tetapi jika tidak meng‘itiqadkannya, maka dalam hal ini terjadi ikhtilaf di kalangan fuqaha. Yang mengambil zahirnya hadits menyatakan kafir, sementara ulama yang lainnya mengatakan tidak sampai jatuh kafir, tetapi mendapatkan hukuman”.
Karena itulah, kita menolak demokrasi, karena demokrasi merupakan aqidah Barat yang kafir, yang kita telah diperintahkan untuk menyalahi mereka sebagaimana sudah dijelaskan di atas. Pada masa sekarang, masalah ini memang membutuhkan penjelasan, karena lalainya manusia terhadap kaidah besar ini. Sebab pemraktekan demokrasi di negeri-negeri kaum Muslim sebenarnya adalah suatu perilaku mengemis-ngemis yang sangat hina lagi tercela.
Syeikh Muhammad Al-Ghazaly mengatakan dalam kitabnya Khatbu Asy-Syeikh Muhammad Al-Ghazaly :

“Telah sepakat orang-orang yang berakal sehat, bahwa manusia yang mengemis-ngemis sementara di rumahnya ada harta yang mencukupinya, maka dia adalah orang yang ganjil dan aneh tingkah lakunya. Jika dia memilih berprofesi sebagai pengemis sementara secara pasti terdapat harta yang cukup buat dirinya,  maka dia adalah orang yang sakit jiwa yang patut dihukum !”

 Kaidah ini sama saja berlakunya, baik untuk umat-umat dan masyarakat-masyarakat maupun untuk individu-individu dan orang-orang. Umat yang memiliki kekayaan pemikiran yang besar dan peradaban yang subur, akan dianggap umat yang aneh jika melupakan aset yang dimilikinya baik berupa sumber-sumber kekayaan materiil maupun moril, kemudian menggabungkan diri dengan Blok Timur maupun Blok Barat. Umat itu juga dianggap aneh kalau diwarnai oleh warna-warna tersebut yang terkadang bernama kanan terkadang pula bernama kiri. Padahal Allah telah memuliakannya dengan celupan (shibgah) yang satu. Firman Allah SWT :

“Shibghah (celupan) Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya dari pada Allah? Dan hanya kepada-Nya-lah kami menyembah.”  (QS. Al-Baqarah [2] : 138)
|
This entry was posted on 11.14 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: